Retribusi Izin Trayek; dan e. bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan pungutan Retribusi Perizinan Tertentu kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan,. Bahasa Indonesia. Penerimaan negara bukan pajak, yang selanjutnya disingkat PNBP, adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan pemungutan Retribusi Perizinan tertentu serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24, Pasal 27 ayat (7), Pasal 31 ayat (4), Pasal 32 ayat (3), Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang tarif retribusi perizinan tertentu, maka pengaturan penyelenggaraan pemungutan retribusi perizinan tertentu yang selama ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Retribusi Perizinan Tertentu. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara tentang Retribusi Perizinan Tertentu. 4) Retribusi izin trayek. 2019. Sebelumnya, retribusi perizinan tertentu terklasifikasi menjadi 5 jenis. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Derah dan Retribusi Daerah perlu menyesuaikan beberapa Peraturan Daerah yang mengatur tentang. Masa Retribusi adalah suatu jangka tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan. U. ABSTRAK: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu;Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Retribusi Perizinan Tertentu. TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU. (4) Subjek Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau badan yang diberikan izin yang bersangkutan. Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah, dan ayat (3) huruf b dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut : Pasal 4 (1) Objek Retribusi Izin Usaha Perikanan adalah pemberian. 11 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu disempurnakan untuk lebih menambah penerimaan dan mengakomodir objek Retribusi Perizinan Tertentu serta guna menyelaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat. ABSTRAK: a. 7. Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU. NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANJAR, Menimbang : a. 11. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/ atau perizinan. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu tentang Retribusi Perizinan Tertentu. - Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Jenis Retribusi Perizinan Tertentu dalam Peraturan Daerah ini adalah : Retribusi PBG, Retribusi Izin Trayek, Retribusi Penggunaan TKA. Setiap daerah memiliki tarif retribusi yang berbeda-beda yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah masing-masing, tak terkecuali Provinsi DKI Jakarta. . PERDA Kota Bogor No. BAB II RETRIBUSI PBG Bagian Kesatu Nama, Objek dan Subjek Retribusi Pasal 3 Dengan nama Retribusi PBG dipungut Retribusi atas penerbitan PBG dan penerbitan SLF Bangunan Gedung atau Prasarana Bangunan Gedung. Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah, selanjutnya dapat disingkat SPTRD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran retribusi terhutang menurut peraturan retribusi. e. Dihapus; d. 11. 7. PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 10 TAHUN 2011. Retribusi Perizinan Tertentu. RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANGGAI LAUT, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,perlu menetapkan Peraturan. 8. bahwa peningkatan pelayanan di bidang perizinan merupakan keharusan bagi Pemerintah Daerah guna melakukan pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang,. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Cimahi tentang Retribusi Perizinan Tertentu; Mengingat : 1. Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakatRetribusi Perizinan Tertentu; d. Retribusi Perizinan Tertentu. 12. 6. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRDadalah surat keputusan yang meliputi surat ketetapanRetribusi Perizinan Tertentu. bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggung jawab perlu digali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan menuju kemandirian daerah; b. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; c. dengan nama Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dipungut retribusi atas pemberian izin mendirikan bangunan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau; b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang yang berkaitan dengan Retribusi Perizinan Tertentu, perlu. Objek - -. Dengan demikian, saat ini terdapat 4 jenis retribusi perizinan tertentu dalam UU PDRD, yaitu. ABSTRAK: a. ABSTRAK: a. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi perizinan tertentu didasarkan pada tujuan menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan. Angka 2 diubah, di antara angka 5 dan angka 6 disisipkan 1 (satu) angka, yaitu angka 5a, di antara angka 15 dan angka 16 disisipkan 1 (satu). bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; b. Retribusi Perizinan Tertentu. 14. Ruas jalan tertentu, koridor tertentu, atau kawasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria: memiliki 2 (dua) jalur jalan yang masing. Retribusi Perizinan Tertentu yang meliputi Izin Usaha Perikanan. Tidak seperti pajak, retribusi diterapkan untuk orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa atau mendapatkan perizinan tertentu saja. tentang Retribusi Perizinan tertentu; e. 28 tahun 2009, objek dari retribusi. c. 9. RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU. Peraturan Daerah (PERDA) NO. pemungutan perlu diatur hal-hal yang berkaitan dengan retribusi perizinan tertentu; d. Retribusi Perizinan Tertentu merupakan pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga. ABSTRAK: a. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Retribusi Perizinan Tertentu. Retribusi sendiri diatur pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 14. Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam pemberian izin, kepada orang pribadi atau Badan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau. Objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan. 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu diubah; d. 34 11. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; b. Retribusi Penggunaan TKA. Adapun ketiga objek retribusi tersebut masing-masing diklasifikasikan kembali menjadi beberapa jenis. Contoh retribusi ini, antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan retribusi hak paten. Retribusi Perizinan Tertentu adalah retribusi yang dipungut atas kegiatan Pemerintah Daerah dalam pemberian izin tertentu. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan di daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut Retribusi tertentu. retribusi jasa umum. TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2019 Seri C Tanggal 12 Agustus 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR, Ttd. Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu. bahwa berdasarkan 'amanat Pasal 156 ayat (1). PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK Status. ABSTRAK: bahwa dalam rangka pengaturan pemberian perizinan atas berbagai kegiatan pembangunan maupun usaha di Kabupaten Kuningan telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Trayek, Dan bahwa Peraturan Daerah. Peraturan ini mengatur mengenai Retribusi Perizinan Tertentu. Wajib Retribusi adalah orang Pribadi atau Badan yang menurut peraturan Perundang-undangan retribusi diwajibkan melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut dan pemotongan retribusi tertentu; 58. d 25 Orang 50. Secara lebih terperinci, Pasal 110 ayat (1) menguraikan terdapat 14 jenis retribusi jasa umum. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; 3. 8. Retribusi Perizinan Tertentu. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung maka Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 ten tang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu disesuaikan dengan. RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU DENGAN RAHMAT RUHAN YANG MAHA ESA BUPATI GRESIK, Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 15. Retribusi daerah, Peaturan Daerah tentang Retribusi mengenal Retribusi Jasa Umum, Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu harus disesuaikan dalam jangka waktu 2 tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dimaksud; b. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi. 3 Jenis Retribusi Daerah Jenis retribusi daerah dapat dibagi menjadi 3 golongan, yaitu: a. Daerah yang membidangi retribusi izin trayek. 3, LD. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD,. ABSTRAK: a. Dinas adalah Dinas yang mengelola Retribusi Perizinan Tertentu. Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya. Izin. Retribusi Izin. 11. Retribusi Perizinan Tertentu. Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Kepala OPD adalah Kepala Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman yang mempunyai tugas pokok dan fungsi sesuai dengan jenis retribusi jasa umum, jasa usaha, dan/atau perizinan tertentu. RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU . Mengingat : 1. bahwa Retribusi Perizinan Tertentu merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, barang, prasarana,. ABSTRAK: Jenis Retribusi Perizinan Tertentu diatur dalam Pasal 127 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan sebagai implementasinya diatur dalam Pasal 156 ayat (1). NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANJAR, Menimbang : a. bahwa Undang Daerah dan Retribusi Daerah Retribusi Perizinan Tertentu diatur dengan Peraturan Daerah; d. tarif retribusi perizinan tertentu, maka pengaturan penyelenggaraan pemungutan retribusi perizinan tertentu yang selama ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten13. Dengan Peraturan Bupati Ini Diatur Tentang Ketentuan Umum Pasal 1, Pasal tentang jenis Retribusi Daerah, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 16 tentang Tingkat Penggunaan Jasa, Pasal 17,. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2011 Nomor 110); b. 1. 3. Retribusi Perizinan Tertentu. pemungutan Retribusi Perizinan tertentu serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24, Pasal 27 ayat (7), Pasal 31 ayat (4), Pasal 32 ayat (3), Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentangABSTRAK: bahwa Retribusi Perizinan Tertentu sebagai salah satu objek retribusi dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peranserta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah bahwa izin usaha perikanan yang termasuk tertentu mempunyai potensi untuk dipungut retribusinya;. 9. Wajib Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemunguttertentu, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan tenaga Kerja Asing yang menyebutkan bahwa: “Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi daerah sesuai Peraturan Perundang-undangan, yang diberikan oleh. Terimakasih, Anda sudah tidak menggunakan CALO. bahwa Retribusi Perizinan Tertentu merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta mendukung otonomi daerah sebagai upaya pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Lebak; b. Ketentuan Umum, jenis retribusi, retribusi persetujuan bangunan gedung, retriusi penggunaan TKA, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip. bahwa berdasarkan pertimbangan. bahwa pemberian izin tertentu oleh Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk. bahwa dalam rangka meningkatkan pembangunan dan pelayanan umum sebagai wujud otonomi daerah di Kota Jayapura, perlu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan retribusi sesuai dengan. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau. ABSTRAK: a. 4) Retribusi izin trayek. 11. Perda No. 11. Retribusi Perizinan Tertentu; c. Retribusi Perizinan Tertentu. retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU Pasal 2 (1) Retribusi Perizinan tertentu merupakan pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu gunaPerda ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. perda kota bima no 4 tahun 2013 : perubahan atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2010 tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan pencatatan sipil : 25. RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU. Retribusi Perizinan Tertentu, adalah Retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah. pemotong retribusi tertentu. : a. 3. a. Retribusi Perizinan Tertentu. Retribusi Perizinan Tertentu. menyesuaikan jenis retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Pohuwato; b. Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan pasal-pasal di UU PDRD diatur pada. Ketentuan Pasal 1 angka 6 diubah, angka 25, angka 26 dan angka 27 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:. ABSTRAK: Berdasarkan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Perizinan Tertentu merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan tugas-tugas Pemerintah Daerah dalam pembangunan daerah dan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah; bahwa retribusi jasa Perizinan. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu; 1. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; b. Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Banjar sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sehingga perlu dilakukan penyesuaian; d. Retribusi perizinan tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA . 3. bahwa dengan berlakunya Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah perlu disesuaikan ; b. Perizinan tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada orang pribadi atau badan. Retribusi Perizinan Tertentu. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan. Pelaksanaan penyediaan PBG lebih lanjut ditegaskan dalam Pasal 347 ayat (2) PP No. Objek tertentu yang dimaksud meliputi kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan Sumber Daya Alam, barang, sarana-prasarana, atau fasilitas tertentu lainnya. 2. 11. Undang-Undang Nomor 24. Retribusi Perizinan Tertentu adalah Retribusi atas kegiatan tertentu Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksud untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan. pokok dan fungsi sesuai dengan jenis Retribusi Perizinan Tertentu. 5 hlm. Pasal 5. Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2021. Mengingat: 1. 2) Retribusi izin tempat penjualan minuman berakohol. Retribusi Izin Usaha Perikanan; dan e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang Retribusi Perizinan Tertentu; Mengingat : 1. 5. Peninjauan Tarif Retribusi Perizinan Tertentu . Izin Gangguan adalah Tergolong Retribusi Perizinan Tertentu yang sudah tidak sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga perlu diganti; c. bahwa Retribusi Perizinan Tertentu merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk. NO. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah buktT pembayaran atau penyetoran retribusi. 8. Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2020. Namun, tempat usaha/kegiatan yang ditentukan pemerintah atau pemda.